Kedua tersangka itu, Ded (30), warga Krueng Geukuh Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan mengontrak di Kota Binjai dan AM alias Alem (23) penduduk Lhoukseumawe Aceh dan tinggal di Pasar 2 Gang Patok Tanah Seribu Binjai.
Tersangka Ded yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang mie Aceh itu, ditangkap di lokasi dagangannya Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Binjai, bersama dengan AM alias Alem, Kamis (22/12) pukul 22.00.WIB.
Kapolres Langkat AKBP H Mardiyono, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono,SH, SIK, saat temu pers kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/12) di ruang kerjanya menjelaskan, dari hasil lidik dan sejumlah keterangan saksi istri korban maupun keberadaan mobil dan data handpnone, para pelaku diduga berjumlah 4 orang, tiga sebagai pelaku utama, sedang AM alias Alem disangkakan sebagai penampung barang curian berupa HP milik korban yang dibelinya dari As (DPO) seharga Rp 200 ribu.
Tim buru sergap Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, SH, SIK bersama Kanit VC/Judisila Ipda Juriadi, SH, Kamis (22/12) malam meringkus dua dari empat pelaku pembunuh Wilmar Pasaribu (45), warga Medan yang ditemukan warga membusuk di areal kebun tebu Kwala Bingei DP I Kopel B Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Kasus pembunuhan dan perampokan itu, sudah hampir sebulan ditangani pihak kepolisian, akhirnya terungkap, setelah Tim Buru Sergap Reskrim Polres Langkat mengintai selama dua pekan di Kota Binjai dan Aceh.
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban pada 24 Nopember 2011 lalu, berkat kesigapan Tim Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono,SH, SIK.
Disersi
Kedua pelaku As dan Z selain menguras harta korban Wilmar Pasaribu berupa HP , dan uang tunai Rp700 ribu yang merupakan uang biaya rental turut dibawa kabur para pelaku serta hasil penjualan mobil Avanza seharga Rp 15 juta yang kini berada di Aceh Pidie. Sedang tersangka Ded memperoleh bagi hasil dari penjualan mobil sebesar Rp 1 juta dan sisanya dibagi untuk As dan Z, yang kini masih buron.
Aldi didampingi Kanit VC/Judi Sila Polres Langkat Iptu Juriadi mengatakan, kedua pelaku lainnya, merupakan otak nya As (36) warga Simpang Kebun Lada dan merupakan disersi TNI dan seorang lagi Z (20) penduduk Sawang Aceh Utara kini dalam pengejaran dan keduanya diduga berada di Aceh dan telah menjual mobil milik korban seharga Rp 15 juta.
Menurut pengakuan tersangka Ded, keterkaitannya dalam pembunuhan itu tidak diketahui sebelumnya, namun As dan Z (DPO) pada 19 Nopember lalu datang ke kantin miliknya di depan Kantor PM Binjai di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota. Kedua tersangka mengajak nya untuk pergi ke Bukit Lawang.
Kendati Ded mengaku tidak punya uang, kedua pelaku meyakinkannya dan dia akhirnya menyetujui untuk menyewa mobil dan terlebih dahulu menghubungi rental dari komplek TD Pardede Sunggal dan akhirnya disetujui keberangkatan, Minggu (20/12).
Esok harinya, ketiga pelaku menjemput mobil rental dan bertemu di TD Pardede Sunggal dan mobil dikemudikan Wilmar Pasaribu. Selanjutnya tersangka As, Z dan Ded menghampiri Wilmar dan menyetujui dengan memberi uang Rp 700 ribu untuk rental selama dua hari.
Bukit Lawang
Mereka berempat dalam mobil menuju ke Bukitlawang, As duduk di jog depan di sebelah supir. Setiba di Bukit Lawang mereka berempat menginap di Hotel Rindu Alam Bukit dengan menyewa dua kamar, tersangka As satu kamar dengan korban Wilmar dan Z bersama Ded.
Paginya, mereka sarapan dan menurut Ded, setelah sarapan korban yang diberi tersangka AS pil obat penenang langsung lemas dan sempoyongan, hingga pagi itu korban dipapah ke dalam mobil dan tersangka Ded mengemudikan mobil hingga di Kota Binjai.
Setiba di simpang Tugu Kota Binjai, tersangka AS menghubungi Alem utuk menjual HP milik korban seharga Rp 200 ribu dan Alem tidak mau ikut berangkat menuju Stabat . Akhirnya, lanjut Ded, korban yang mulutnya dilakban dan kedua kaki diikat dianiaya As dan Z, hingga sekarat tidak berdaya.
Dengan mobil rental milik korban mereka bertiga membuang mayat korban di areal kebun tebu Kwala Bingei DP I Kopel B Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga pencari rumput.
Disinggung apakah keduanya dapat dijerat dengan pidana pembunuhan berencana, Kasat mengaku hal itu tidak dapat dibuktikan, karena tindakan pelaku merupakan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian dan mereka,sebut Aldi dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) dan Jo Pasal 55 KUHPidana.