Pekanbaru, Riau — Puluhan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Berdemo di jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau Minggu sore (19/10). Seblumnya mahasiswa telah mendatangi Mapolda Riau pada Jumat (17/10/14). Dalam aksinya mahasiswa meminta enam warga Tambusai yang di tahan Polsek Tambusai segera dibebaskan.
Tak urung masyarakat yang jarang melihat ada aksi demo di wilayah tersebut langsung menjadikan kerumunan sekitar tiga puluh mahasiswa tersebut sebagai tontotan. Suara orasi dan bentangan spanduk menjadi daya tarik bagi warga dan sejumlah pengguna jalan.
Dalam orasinya mahasiswa menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 Pasal 13 tentang tugas dan wewenang Kepolisian, dalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tetapi apa yang dialami enam warga Tambusai justru sebaliknya. Mereka ditangkap dan ditahan oleh aparat Polsek Tambusai. Oleh sebab itu, kami dari mahasiswa HMI Cabang Pekanbaru menuntut warga desa ini segera dibebaskan,’’ tukasnya.
Penahanan itu dilatarbelakang kasus sengketa lahan seluas 200 hektare. Masyarakat membuat laporan kepada Polsek Tambusai pada 29 September 2014 lalu. Mereka melaporkan telah terjadi penganiayaan dan aksi premanisme terhadap masyarakat yang tidak ditangani serius.
Tetapi laporan itu tidak direspon oleh aparat Polsek. Sehingga mengakibatkan rentetan penganiayaan. Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2014 dengan ditangkapnya enam warga tempatan oleh pihak Polsek Tambusai yang notabene merupakan korban penganiayaan.
Oleh sebab itu, Kapolda Riau diminta mencopot Kapolres Rohul dan Kapolsek Tambusai karena dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Kapolda Riau juga dihimbau untuk segera mengangkap aktor intelektual penganiaya warga, yakni Polma Br Siburian. (rtc/zamrudtv)